Jika sebelumnya Anda harus pergi ke kantor pajak untuk membayarnya. Kini sudah tak perlu lagi karena sudah tersedia aplikasi online cara laporan pajak online bernama E-Filing. Seiring perkembangan zaman, pembayaran pajak juga mengalami perkembangan. Dengan tersedianya aplikasi seperti ini pasti sudah tak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran pajak, bukan?
Namun, mungkin masih banyak dari Anda yang baru mendengar aplikasi E-Filing ini dan pastinya juga masih belum tahu bagaimana cara menggunakannya. Nah, Anda tak perlu khawatir karena di bawah ini sudah tersedia langkah-langkah pembayaran pajak melalui E-Filing. Langsung saja simak ulasan cara laporan pajak online di bawah ini.
Membuat EFIN
Untuk pembuatan EFIN, Anda bisa melakukannya dengan mengunjungi website pajak.go.id dan unduh formulir untuk mengajukan EFIN. Setelah formulirnya diisi, ajukan aktivasinya ke KPP terdekat. Jangan lupa untuk membawa beberapa dokumen lain seperti KTP asli dan fotokopi, NPWP asli dan fotokopi, dan pastinya formulir pengajuan EFIN.
Untuk proses pengajuan ini tidak memakan waktu lama, apalagi jika Anda berangkat saat pagi hari. Jika prosesnya sudah selesai, Anda akan mendapatkan kertas yang berisi EFIN.
Lakukan Registrasi Akun
Setelah Anda mendapatkan EFIN, masuk ke website DJP online djponline.pajak.go.id dan pilih “Belum Registrasi”. Di sini, Anda akan diminta untuk memasukkan beberapa informasi mulai dari EFIN, NPWP, dan juga kode keamanan. Setelah diisi seluruhnya, klik “Submit” dan Anda akan menerima email konfirmasi untuk mengaktivasi akun.
Laporkan Pajak dan Unggah SPT
Di sini, Anda hanya mengisi laporan secara online kemudian mengunggah SPT. Cara laporan pajak online adalah sebagai berikut ini.
- Membuka website DJP online kemudian masuk ke akun Anda. Setelah itu, isi NPWP dan kata sandi serta kode keamanannya.
- Selanjutnya pilih ‘E-filing’ dan klik “Daftar SPT” dilanjutkan dengan klik “Buat SPT”. Di sini Anda akan diminta memilih jenis formulir SPT yang Anda gunakan, beberapa pilihannya di antaranya adalah 1770-SS, 1770-S dan 1770. Nah, Anda bisa memilih mengisi SPT dengan formulir atau dengan menjadikannya pertanyaan panduan.
- Setelah semua data terisi, klik “Di sini” dan Anda akan mendapatkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email. Setelah itu, klik “Kirim SPT” dan jangan lupa untuk menyimpan data yang sudah Anda isi dengan klik “Simpan”.
- Jika semua proses telah terlewati, Anda akan menerima tanda terima untuk bukti bahwa Anda telah melakukan laporan SPT tahunan yang akan dikirimkan melalui email.
Cara laporan pajak online di atas sangat mudah diikuti, bukan? Anda pun bisa melakukannya kapan pun dan dimana pun. Jadi, sudah tak ada lagi alasan untuk telat membayar pajak. Anda pun bisa melakukan pembayaran pajak menggunakan aplikasi BukuKas. Aplikasi ini juga bisa digunakan untuk membuat catatan keuangan harian agar Anda bisa seimbang antara pemasukan dan pengeluaran. Tentu saja, dengan adanya aplikasi BukuKas ini, aktivitas keuangan perusahaan dapat terhandel dengan mudah dan praktis. Jadi, tunggu apalagi? Segera kunjungi https://www.bukukas.co.id sekarang.